GenPI.co Kalbar - Sebanyak 3 tersangka korupsi kasus pembangunan rumah toko (ruko) oleh Perumnas Cabang Pontianak di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, ditahan oleh Kejati Kalbar.
Kasus pembangunan ruko tersebut terjadi tahun 2015 hingga 2018, dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar dari nilai kontrak Rp 18 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Pidsus Kejati Kalbar Bambang Yulianto Eko Putro di Pontianak, Kamis (8/12).
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Desa Sejahtera Diproses Kejari Ketapang
"Dari 4 tersangka, 1 tersangka berinisial SH belum kami lakukan penahanan karena sedang sakit," tuturnya.
Sebagai informasi, masing-masing tersangka sebagai pengambil kebijakan di Perum Perumnas Cabang Pontianak, yakni WI sebagai Manager Perum Perumnas Cabang Pontianak.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi di Ketapang Ditangkap Tim Tabur
Kemudian, WR Asisten Manager Seksi Produksi dan Pertanahan Perum Perumnas Cabang Pontianak, MM selalu pelaksana pekerjaan, dan SH yang belum ditahan karena masih sakit selaku Direktur PT Karya Mulya Perkasa.
"Adapun modus korupsi tersebut dilakukan oleh para tersangka, yakni pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp 18 miliar," terang Bambang.
BACA JUGA: DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Guru di Sambas Berhasil Ditangkap
Bambang juga menerangkan kronologis tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News