GenPI.co Kalbar - Laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU) sedang diproses oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto di Ketapang, Senin (5/12).
Menurutnya, masyarakat Desa Sejahtera telah melaporkan kepada Kejari Ketapang dan atas perintah pimpinan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sudah ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi di Ketapang Ditangkap Tim Tabur
“Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi untuk menemukan apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak di Desa Sejahtera," terang Fajar.
Dia menyebut pada Senin pagi, telah diadakan rapat secara berkala oleh pimpinan.
BACA JUGA: Laporan Penyalahgunaan Dana Desa Sejahtera Ditindaklanjuti Kejari Ketapang
Berdasarkan laporan terakhir dari Bidang Pidsus bahwa proses laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Karena masih ada beberapa pihak yang harus dipanggil lagi dan sebagainya," ungkap Fajar.
BACA JUGA: DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Guru di Sambas Berhasil Ditangkap
Dia juga menegaskan bahwa nantinya, proses di Kejari Ketapang akan terbuka untuk media dan masyarakat pelapor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News