Buronan Kasus Korupsi di Ketapang Ditangkap Tim Tabur

Buronan Kasus Korupsi di Ketapang Ditangkap Tim Tabur - GenPI.co KALBAR
Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap seorang terpidana Herry Suhardiansyah yang masuk daftar buronan dalam kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Ketapang. Foto: ANTARA/HO

GenPI.co Kalbar - Seorang terpidana yang masuk daftar buronan dalam kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Ketapang atas nama Herry Suhardiansyah ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalbar.

Kasus tersebut merupakan pembangunan infrastruktur di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang pada 2008-2009.

"Terpidana kami tangkap di rumahnya di Jalan Sudarso, Gang Analis Nomor 8, Kelurahan Bangka Belitung Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak," tutur Kepala Kejati Kalbar Masyhudi, Rabu (2/11).

BACA JUGA:  DPO Kasus Korupsi Pembangunan Asrama Guru di Sambas Berhasil Ditangkap

Herry Suhardiansyah merupakan buronan Kejaksaan Negeri Ketapang, yang terkait perkara tindak pidana korupsi di kabupaten tersebut.

Menurut Masyhudi, perkara itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7 K/PID SUS/2013 tanggal 25 Maret 2015.

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Pembebasan Tanah di Mempawah Ditahan Kejati

Terpidana dijatuhi vonis penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 733 juta.

"Akibat perbuatan terpidana, keuangan negara/daerah dirugikan sebesar Rp850 juta, yakni pada dana proyek pembangunan yang diadakan di desa-desa se-Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang,” ungkap Masyhudi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif, Dedeng Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Di antaranya, pembangunan jalan fondasi beton, jembatan titian kayu, pembangunan penampungan air bersih, dan penimbunan jalan yang bersumber dari dana PNPM tahun 2008-2009.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya