Tersangka WI dan WR bersama-sama dengan pelaksana pekerjaan, yakni tersangka SH dan MM sebagai Direktur PT Dawuh Utama pada 2015-2016, telah melaksanakan pembangunan 29 unit ruko di Sentraland Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Para tersangka diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat 1 hingga 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Desa Sejahtera Diproses Kejari Ketapang
"Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depannya," tandas Bambang Yulianto Eko Putro. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News