
GenPI.co Kalbar - Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pembangunan asrama guru, siswa, dan sarana olahraga di SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas
tahun anggaran 2018 berinisial EEM ditangkap.
Tersangka ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar pada Selasa (25/10) di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Mangga Besar IV A No. 22, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, DKI Jakarta.
BACA JUGA: DPO Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi Ditangkap Polres Sekadau
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Kota Pontianak, Rabu (26/10).
"Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 117 juta dari total anggaran pembangunan asrama guru dan siswa SMPN 2 Sajingan sebesar Rp 655 juta," tuturnya.
BACA JUGA: Sembilan DPO Kasus Tipikor Diburu Kejati Kalbar
Kemudian, tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Sambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Masyhudi, kasus tersebut berawal saat tersangka EEM bin MS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, Kecamatan Sajingan, Sambas pada 2018.
BACA JUGA: Badong, DPO Kasus PETI Kapuas Hulu Ditangkap Polisi
Selanjutnya, EEM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Sprint Khusus No:10/O.1.17/Fd.1/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 dengan kerugian negara sebesar Rp 117 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News