
GenPI.co Kalbar - Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan soal penyertaan modal yang berdampak pada peran Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa.
Penjelasan tersebut menjadi jawaban untuk pertanyaan dari Fraksi Partai Amanat Keadilan Bangsa pada Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tahun 2022-2023.
Hal itu disampaikan Bahasan di hadapan peserta rapat dengan agenda jawaban Wali Kota Pontianak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap 4 Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (2/12).
BACA JUGA: Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda
Menurutnya, setiap tahun jumlah dana dalam penyertaan modal meningkat.
Meningkatnya jumlah pembiayaan dalam penyertaan modal tersebut tidak membebankan APBD Kota Pontianak secara langsung.
BACA JUGA: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disahkan, Volume Rp 1,87 T
Namun dalam mekanisme pembiayaan untuk program penyediaan air bersih bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) itu, dilakukan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dia memaparkan, pembiayaannya dibiayai terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui APBD.
BACA JUGA: Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen
“Selanjutnya setelah proses administrasinya selesai, maka pemerintah pusat akan menyertakan kembali dana yang digunakan melalui APBN ke APBD yang kemudian disertakan dalam penyertaan modal kepada PDAM," ujar Bahasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News