Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen

Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen - GenPI.co KALBAR
MENANDATANGANI - Wali Kota Pontianak menyampaikan pendapat akhir terhadap empat Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (17/5). Foto: Kominfo

GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pendapat akhirnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Keempat Raperda tersebut tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, Smart City dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Masing-masing Raperda diharapkan meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Raperda PBG dan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Mei Ini

“Retribusi PBG itu dalam rangka Undang-Undang Cipta Kerja, yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Supaya ada pemasukan untuk daerah,” tuturnya, Selasa (17/5).

Menurutnya, beberapa peraturan dibuat tak hanya mengatur upah minimum seperti Raperda tentang ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

Hubungan antarpekerja maupun kepada pihak pengguna jasa juga harus dikuatkan dalam Raperda tersebut.

Selain itu, diperlukan payung hukum Pontianak Smart City untuk memudahkan pelaksanaan secara teknis.

BACA JUGA:  Dongkrak PAD, Pemkot Pontianak Usulkan Empat Raperda

Selanjutnya, dia menerangkan soal penataan dan pemberdayaan PKL.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya