
GenPI.co Kalbar - Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak 2021 telah disetujui bersama oleh DPRD Kota Pontianak dan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Rabu (6/7).
"Terima kasih pada jajaran DPRD yang ikut membahas dan bersama-sama membangun Kota Pontianak yang kita cintai," ujarnya.
BACA JUGA: Isu Strategis RPJMD, Pontianak Fokus Pengentasan Kawasan Kumuh
Selanjutnya, raperda ini akan diusulkan kepada Gubernur Kalbar untuk disahkan.
Dengan demikian, raperda ini akan sah menjadi Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021.
BACA JUGA: Pontianak Belum Punya Ruang Khusus Perawatan Pengguna Narkoba
Sebagaimana diketahui, volume APBD Kota Pontianak 2021 sebesar Rp 1,87 triliun.
"Ini rangkaian final dari laporan pelaksanaan APBD 2021," tutur Edi.
BACA JUGA: DJPb – Pemkot Pontianak Teken Kesepakatan Pengelolaan Keuangan
Edi menuturkan, Pemkot Pontianak berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News