Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda

Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memaparkan penjelasan umum terkait usulan empat Raperda Kota Pontianak, Selasa (22/11). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Ada 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak diusulkan menjadi Perda.

Keempat Raperda tersebut, yakni pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum.

Selanjutnya, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada PDAM Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

BACA JUGA:  Kubu Raya Berikan Atensi Penyandang Disabilitas Lewat Perda

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda.

"Mudah-mudahan 4 buah Raperda yang kami ajukan ini dapat segera menyusul menjadi Perda Kota Pontianak," ujarnya saat menyampaikan penjelasan umum terhadap 4 Raperda Kota Pontianak, Selasa (22/11).

BACA JUGA:  Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen

Berkaitan dengan usulan raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dikarenakan perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2022, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Edi.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

Kemudian, usulan perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, dilatarbelakangi rencana pembentukan unit pelaksana teknis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pontianak Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya