Sebagai informasi, keempat Raperda itu, yakni Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kemudian, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa.
Selanjutnya, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
BACA JUGA: Kota Pontianak Usulkan 4 Raperda Menjadi Perda
"Jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi diupayakan dapat merespons pertanyaan, saran dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna kemarin," terang Bahasan. (rls)
BACA JUGA: Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disahkan, Volume Rp 1,87 T
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News