OPD Kota Pontianak Diminta Taati Aturan Saat Susun APBD

OPD Kota Pontianak Diminta Taati Aturan Saat Susun APBD - GenPI.co KALBAR
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi membuka Sosialisasi Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD 2023. Foto: Kominfo

GenPI.co Kalbar - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan bisa memastikan penyusunan anggaran berdasarkan kebermanfaatan dan selaras dengan RPJMD dan RKP.

Pasalnya, pelaksanaan manajemen anggaran daerah yang baik menjadi indikasi berhasilnya pelaksanaan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi dalam Sosialisasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 di Hotel Grand Mahkota Jalan Sidas, Kamis (27/10).

BACA JUGA:  Pemkot Pontianak Boyong Dua Penghargaan dari Menkeu

“Agar kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis, serta menyelesaikan isu masalah dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia,” tuturnya.

Menurut Mulyadi, tujuan akhirnya, yakni peningkatan taraf hidup masyarakat Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Meriahkan Hari Jadi Kota Pontianak, Pemkot Gelar Liga ASN

Fokus pembangunan pada 2023 diarahkan kepada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Beberapa arah pembangunan juga menyasar peningkatan kualitas sumber daya pendidikan dan kesehatan, penanggulangan pengangguran, mendorong pemulihan dunia usaha, revitalisasi industri serta pembangunan yang rendah karbon.

BACA JUGA:  Pemkot Hapus Denda PBB-P2 2008-2021, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Mulyadi menyebut, hal itu sesuai tema rencana kerja pemerintah pusat pada 2023, yaitu ‘Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya