GenPI.co Kalbar - Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) masa pajak mulai 2008-2021.
Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah mengatakan, penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka upaya mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya.
BACA JUGA: Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB-P2 Tahun Pajak 2008-2021
"Jadi, bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujarnya, Jumat (7/10).
Bagi warga yang ingin membayar PBB, cukup membawa lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.
BACA JUGA: Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel
Ada beberapa lokasi pelayanan jemput pembayaran PBB, di Pasar Teratai, Kecamatan Pontianak Barat mulai pukul 07.30 - 10.00 WIB, pada Oktober tanggal 8, 9 dan 15 Oktober 2022.
Kemudian pada November tanggal 5, 6 dan 19 November 2022.
BACA JUGA: Siap-siap, Pengusaha di Kalbar Tak Bayar Pajak Bakal Diproses Hukum
Selanjutnya, di Pasar Kemuning Kecamatan Pontianak Kota pada 8, 9 dan 15 Oktober 2022, 5, 6 dan 19 November 2022, 3 dan 4 Desember 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News