OPD Kota Pontianak Diminta Taati Aturan Saat Susun APBD

OPD Kota Pontianak Diminta Taati Aturan Saat Susun APBD - GenPI.co KALBAR
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi membuka Sosialisasi Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD 2023. Foto: Kominfo

“Tema itu harus disinergikan dengan rencana kerja Pemkot Pontianak dengan dukungan anggaran memadai serta mendukung kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyusunan anggaran di lingkungan perangkat daerah mengalami perubahan setelah disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022.

Permendagri tersebut tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

BACA JUGA:  Pemkot Pontianak Boyong Dua Penghargaan dari Menkeu

Mulyadi kemudian meminta setiap OPD terkait, khususnya Sub Bagian Umum dan Aparatur untuk mempelajari aturan itu.

“Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Daerah yang cukup banyak disebut dalam Permendagri itu. Perubahan ini juga harus diinformasikan,” tandas Mulyadi. (rls)

BACA JUGA:  Meriahkan Hari Jadi Kota Pontianak, Pemkot Gelar Liga ASN

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya