
Pasalnya, upah pelapor hanya Rp 60 ribu per hari.
"Jadi kalau ditotalkan, upah mereka sebulan sebanyak 25 hari, tak sampai upah minimum di Kabupaten Ketapang,” ungkap Lusminto Dewa.
“Mereka juga ada yang sudah belasan tahun bekerja tetap dijadikan karyawan lepas oleh CV Surya," imbuhnya.
BACA JUGA: KSBSI Kalbar: Buruh Prioritaskan Dialog, Demo Opsi Terakhir
Hingga saat ini, pihak CV Surya juga belum bisa dimintai keterangan karena belum bisa ditemui.
Saat awak media ke TKP, satpam CV Surya beralasan pihak perusahaan sedang rapat dan tidak bisa ditemui wartawan. (ant)
BACA JUGA: Kubu Raya Kabupaten Pertama Alokasikan Anggaran untuk Pekerja Rentan
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News