Turunkan Upah Sepihak, CV Surya Dilaporkan Mantan Buruh ke Polisi

Turunkan Upah Sepihak, CV Surya Dilaporkan Mantan Buruh ke Polisi - GenPI.co KALBAR
Awak media saat hendak ingin melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan kepada pihak CV Surya. Foto: ANTARA

Pasalnya, upah pelapor hanya Rp 60 ribu per hari.

"Jadi kalau ditotalkan, upah mereka sebulan sebanyak 25 hari, tak sampai upah minimum di Kabupaten Ketapang,” ungkap Lusminto Dewa.

“Mereka juga ada yang sudah belasan tahun bekerja tetap dijadikan karyawan lepas oleh CV Surya," imbuhnya.

BACA JUGA:  KSBSI Kalbar: Buruh Prioritaskan Dialog, Demo Opsi Terakhir

Hingga saat ini, pihak CV Surya juga belum bisa dimintai keterangan karena belum bisa ditemui.

Saat awak media ke TKP, satpam CV Surya beralasan pihak perusahaan sedang rapat dan tidak bisa ditemui wartawan. (ant)

BACA JUGA:  Kubu Raya Kabupaten Pertama Alokasikan Anggaran untuk Pekerja Rentan

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya