Pulang ke Indonesia, Pekerja Wajib Daftarkan IMEI Handphone

Pulang ke Indonesia, Pekerja Wajib Daftarkan IMEI Handphone - GenPI.co KALBAR
MENJELASKAN - Kepala Kantor Bea dan Cukai Entikong Ristola SI Nainggolan menjelaskan soal peraturan IMEI handphone di Indonesia. Foto: ANTARA/Nurul Hayat

GenPI.co Kalbar - Petugas Bea Cukai akan mencatat kepemilikan handphone para pelintas batas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

Jika dibeli dari luar negeri, pemilik handphone wajib mengikuti prosedur pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar bisa digunakan di Indonesia.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Entikong Ristola SI Nainggolan mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan kerja sama dengan Kementerian Kominfo.

BACA JUGA:  Setiap Hari, 200 Orang Pulang dari Malaysia ke Indonesia

"Jika IMEI handphone tidak didaftarkan, yang bersangkutan akan kesulitan karena tidak bisa menggunakan handphone itu saat berada di tanah air," ungkapnya, Rabu (27/4).

Peraturan soal IMEI sudah diberlakukan di Indonesia sejak 18 April 2020, termasuk juga di PLBN Entikong.

BACA JUGA:  Dibuka Terbatas, Lonjakan Pelintas di PLBN Badau Diantisipasi

“Untuk mengamankan industri telekomunikasi Indonesia dan mencegah terjadinya black market," tutur Nainggolan.

Salah satu cara memudahkan para pelintas, prosedur pendaftaran IMEI bisa dibaca pada standing banner yang terpasang di Kantor Bea Cukai PLBN Entikong atau mengunjungi situs beacukai.go.id.

BACA JUGA:  Sudah 5 Tahun, PLBN Aruk Belum Miliki Regulasi Ekspor dan Impor

Mujib, pelintas batas di PLBN Entikong, membenarkan soal kebijakan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya