
GenPI.co Kalbar - Jaminan kerja tanpa melihat status fisik menjadi salah satu catatan yang diberikan oleh buruh di Kalbar untuk diperbaiki oleh pemerintah.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalbar Suherman di Pontianak, Sabtu (30/4).
Selain itu, hubungan kerja dalam memperoleh jaminan pekerjaan, kesehatan yang layak, dan memberikan perhatian khusus kepada pekerja disabilitas menjadi catatan penyerta.
BACA JUGA: Pulang ke Indonesia, Pekerja Wajib Daftarkan IMEI Handphone
KSBSI dipercayakan oleh pemerintah menjadi ketua pertemuan Labour 20 (L20).
Tiga isu global disiapkan untuk disampaikan dalam momen tersebut.
BACA JUGA: Cegah Kemunculan Keluarga Miskin, Pekerja Rentan Dilindungi APBD
Ketiganya yakni perubahan iklim (climate change) di dunia kerja dan transisi yang adil (just transition); perlindungan dan kesejahteraan kepada pekerja digital platform.
“Dan jaminan kerja layak dan hak jaminan sosial untuk semua pekerja,” ujar Suherman.
KSBSI Kalbar juga meminta pemerintah kritis terhadap revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
BACA JUGA: 743 Pekerja Penanganan Sarana Umum Tak Libur Saat Lebaran
Demikian pula revisi pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (PPP) yang memasukkan metode omnibus law sebagai konsekuensi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News