Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut.
Sayangnya, hingga saat dilakukan penindakan, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.
Umumnya, pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu, padahal pajak reklamenya belum dibayar.
BACA JUGA: Upaya Dongkrak PAD, Pajak Sarang Burung Walet Belum Capai Target
Hal itu jelas tidak sesuai ketentuan.
"Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7x24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut," terang Irwan Prayitno.
BACA JUGA: TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak, 1 Hotel Kena
Selanjutnya, produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.
Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di wilayah Kota Pontianak.
BACA JUGA: Kabar Baik, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat Aplikasi ePonti
Oleh sebab itu, masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News