KPU Pontianak Tunggu Laporan Masyarakat Soal Keanggotaan Parpol

KPU Pontianak Tunggu Laporan Masyarakat Soal Keanggotaan Parpol - GenPI.co KALBAR
Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak masih membuka laporan atau tanggapan dari masyarakat soal keanggotaan mereka di partai politik pada Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Senin (26/9).

"Kami masih menunggu jika ada masyarakat yang merasa tidak pernah masuk menjadi anggota partai politik, namun namanya terdapat dalam sistem informasi partai politik (Sipol),” tuturnya.

BACA JUGA:  Wujudkan Pemilu Damai, KPU Ketapang Sosialisasi PKPU Nomor 4

Menurut Deni, KPU telah menyediakan kanal untuk mengecek ada atau tidaknya nama masyarakat dalam Sipol.

"KPU juga telah menyiapkan formulir tanggapan masyarakat yang bisa digunakan untuk menyampaikan bahwa dirinya itu tidak pernah terlibat atau menjadi anggota partai politik," terang Deni.

BACA JUGA:  Sukseskan Pemilu 2024, KPU Bengkayang Gelar Konsolidasi Internal

Jika ada temuan misalnya masyarakat yang menolak keanggotaan partai politik, nantinya keanggotaan tersebut diberikan status tidak memenuhi syarat di sipol.

Pihak parpol juga masih masuk tahapan melakukan perbaikan administrasi pendaftaran pada 15-28 September 2022.

BACA JUGA:  Persiapan Pemilu 2024, KPU Pontianak Siapkan Berbagai Tahapan

"Setelah itu baru masuk lagi tahapan verifikasi administrasi perbaikan,” ucap Deni Nuliadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya