Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel

Abai Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard Disegel - GenPI.co KALBAR
Sejumlah reklame jenis billboard disegel oleh TPPD Kota Pontianak lantaran menunggak pajak. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Irwan Prayitno seusai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9).

Menurutnya, penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan 'Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak'.

BACA JUGA:  Upaya Dongkrak PAD, Pajak Sarang Burung Walet Belum Capai Target

Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Kegiatan penertiban itu ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

BACA JUGA:  TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak, 1 Hotel Kena

"Di mana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame," ujar Irwan.

Sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat Aplikasi ePonti

Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya