TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak, 1 Hotel Kena

TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak, 1 Hotel Kena - GenPI.co KALBAR
Petugas Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menempel stiker pada objek pajak yang menunggak pajak. Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir sejumlah objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkan sebagai Wajib Pajak (WP) di Kota Pontianak.

Tim gabungan tersebut, terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak.

Tim melakukan penempelan stiker yang bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)' terhadap objek pajak yang belum melunasi pajaknya.

BACA JUGA:  Tunggakan Pajak Mobil Capai Rp 700 Juta, Petugas Jemput Bola

Objek pajak yang mendapat tindakan penertiban terdiri dari satu WP parkir, satu WP hotel, satu WP restoran, dan 26 WP reklame.

Kepala BKD Kota Pontianak Amirullah, Kamis (30/6) menjelaskan, penertiban ini dilakukan dalam rangka pembinaan agar WP mematuhi kewajibannya membayar pajak.

BACA JUGA:  Dongkrak Pendapatan, Pemkot Genjot Pajak Warkop hingga Parkir

Selain itu, sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak daerah.

Sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran.

BACA JUGA:  Upaya Dongkrak PAD, Pajak Sarang Burung Walet Belum Capai Target

BKD sudah beberapa kali meminta WP untuk menyelesaikan kewajibannya di BKD Kota Pontianak. Namun, WP bersangkutan belum juga mengindahkannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya