
GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya mendongkrak pendapatan daerah.
Salah satu cara menggenjotnya, dilakukan intensifikasi dan eksetensifikasi pajak daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah wajib pajak.
BACA JUGA: Total Rp 3,34 Triliun Penerimaan Pajak Kalbar per April 2022
Sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data wajib pajak yang sudah terdata atau terdaftar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, secara detail pihaknya menyampaikan terkait capaian pendapatan-pendapatan daerah.
BACA JUGA: Sarang Walet Jadi Tulang Punggung, Pajak di Bawah 25 Persen
Hal itu diungkapnya pidato pengantar penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak 2021, Kamis (2/6).
Pendapatan daerah tersebut ada yang memenuhi target hingga di atas 100 persen, namun ada pula targetnya yang belum tercapai.
BACA JUGA: Targetkan Optimalisasi Pajak Daerah dan Benahi Data Wajib Pajak
Upaya yang dilakukan dalam menggenjot pendapatan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News