
GenPI.co Kalbar - Sebanyak 367 bidang tanah di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur mendapatkan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala ATR/BPN Singkawang Marihot Gultom, di Singkawang, Jumat (23/9).
Menurutnya, kriteria PTSL sekarang ini adalah kriteria yang berkinerja.
BACA JUGA: Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan
“Ada penilaian kualitas, kuantitas, dan perencanaan, sehingga tidak bisa lagi dilakukan penyebaran-penyebaran dalam pembuatan sertifikatnya," ujar Marihot.
Pihaknya akan melakukan ploting terhadap sertifikat-sertifiikat yang lama agar bisa menghasilkan peta yang lengkap sebab petunjuk teknis harus terpusat.
BACA JUGA: Cornelis: BPN Hati-hati Terbitkan Sertifikat Tanah Masyarakat
"Untuk itu, saya sangat mengharapkan agar masyarakat Bagak Sahwa kelak bisa menunjukkan batas-batas bidang tanahnya untuk di-PTSL-kan, supaya dalam penyertifikatan bisa clear and clean," papar Marihot.
Dia juga menerangkan bahwa tanah negara yang belum bersertifikat di Singkawang saat ini, tidak begitu luas.
BACA JUGA: Konflik SHGU Versi BPN, Kementerian ATR/BPN Beri Surat Imbauan
"Paling hanya berkisar sekitar 5 persen saja atau tidak sampai 5.000 hektare. Hanya saja, letaknya menyebar di Kota Singkawang," kata Marihot Gultom.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News