Konflik SHGU Versi BPN, Kementerian ATR/BPN Beri Surat Imbauan

Konflik SHGU Versi BPN, Kementerian ATR/BPN Beri Surat Imbauan - GenPI.co KALBAR
Kades Pengatapan Raya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang Toro. Foto ANTARA/Subandi

GenPI.co Kalbar - 12 kepala desa (kades) di tiga kecamatan, Kabupaten Ketapang menghargai Surat Imbauan Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.

Ketiga kecamatan tersebut terdampak masalah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk BGA Group yang berbentuk horizontal versi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kades Pengatapan Raya, Kecamatan Tumbang Titi Toro mewakili 11 kades lainnya mengimbau agar desa-desa lain turut menghargai dan mematuhi surat imbauan itu.

BACA JUGA:  Kontra Peta SHGU Horizontal BGA Grup, 12 Kades Tagih Janji BPN

"Kami berharap agar semua sama-sama menjaga kondisi kondusif di Ketapang ini,” ujarnya.

Toro meminta agar masyarakat jangan sampai terpancing dengan isu-isu yang kurang jelas, yang bisa menyebabkan keributan di lapangan.

BACA JUGA:  Kendalikan Karhutla, Pemkab Ketapang Dapat Penghargaan dari KLHK

Pihaknya berharap agar ATR/BPN bisa mempercepat proses penyelesaian persoalan di 12 desa tersebut.

Dengan beegitu, tidak menjadi tanda tanya bagi seluruh masyarakat yang terimbas persoalan SHGU untuk BGA Group versi BPN tersebut.

BACA JUGA:  Tak Mau Kehilangan Tenaga Kontrak, Ketapang Lakukan Penyelamatan

Selain itu, akan sulit untuk menjelaskan kepada masyarakat jika proses berlarut-larut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya