
PTSL merupakan proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan.
Pendaftaran tersebut meliputi suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat melalui program tersebut.
BACA JUGA: Heri Tantang Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di Perbatasan
Metode PTSL sendiri merupakan inovasi pemerintah lewat Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sandang, pangan, dan papan. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News