Kasus Penyelundupan PMI, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Kasus Penyelundupan PMI, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara - GenPI.co KALBAR
PMI nonprosedural diberangkatkan dari PLBN Badau, Kabupaten Kapuas Hulu untuk diserahkan kepada BP2MI di Pontianak, Rabu (13/7). Foto: ANTARA/Teofilusianto Timotius

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata ada unsur pidananya dan kami tetapkan NGR sebagai tersangka," ungkap Indrawan.

Sementara itu, Polres Kapuas Hulu telah memberangkatkan 28 orang PMI ilegal ke Pontianak.

Mereka diserahkan kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

BACA JUGA:  28 PMI Ilegal Gagal Terobos 'Jalan Tikus' Menuju Malaysia

"PMI itu rata-rata berasal dari Sulawesi Selatan, bahkan ada yang membawa anak kecil," terang Indrawan.

Seorang ibu, yang tidak mau disebutkan Namanya dalam rombongan PMI, mengaku terpaksa membawa anaknya untuk bekerja merantau ke Malaysia.

BACA JUGA:  Ditelantarkan Agen Tenaga Kerja, PMIB di Malaysia Meninggal Dunia

Pasalnya, sangat sulit mendapatkan lapangan pekerjaan di Sulawesi Selatan.

"Ya, terpaksa bawa anak. Mau ditinggal di kampung juga masih kecil," ujarnya. (ant)

BACA JUGA:  Janjikan Korban Gaji Besar di Malaysia, Calo PMI Ilegal Ditangkap

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya