GenPI.co Kalbar - Satu pelaku tindak pidana orang perseorangan (calo) yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Malaysia ditangkap oleh Polda Kalbar.
Kini, status pelaku sudah menjadi tersangka dan satu orang lagi masih dalam pencarian
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar Aman Guntoro menjelaskan, kasus tersebut mengakibatkan 21 orang menjadi korban.
BACA JUGA: 286 PMIB Dipulangkan, WNI Diminta Tak Mudah Terpikat Gaji Tinggi
Menurut Aman, ada beragam modus operandi para tersangka dalam melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja.
“Di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran," ungkapnya di Pontianak, Jumat (3/6).
BACA JUGA: Demi PMI, KJRI Kuching Tuntut Majikan Malaysia Bayar Gaji
Ditreskrimum Polda Kalbar turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla merah, satu unit mobil jenis Chevrolet putih, dan barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang orang perseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia.
BACA JUGA: Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan didenda paling banyak Rp 15 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News