TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak, 1 Hotel Kena

TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak, 1 Hotel Kena - GenPI.co KALBAR
Petugas Tim Penertiban Pajak Daerah Kota Pontianak menempel stiker pada objek pajak yang menunggak pajak. Foto: Prokopim

"Apabila WP tidak juga mempunyai itikad untuk membayar pajak yang menjadi kewajibannya, maka tindakan selanjutnya bisa pada penutupan tempat usahanya," tegas Amirullah.

Dia mengingatkan, agar WP tidak melepas stiker yang telah ditempel oleh petugas penertiban tersebut sampai WP menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Menurut Amirullah, tim penertiban akan terus melakukan monitoring dan mengawasi tempat-tempat usaha yang telah ditempeli stiker belum melunasi pajak daerah.

BACA JUGA:  Tunggakan Pajak Mobil Capai Rp 700 Juta, Petugas Jemput Bola

"Tindakan penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek dalam peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak daerah,” tuturnya.

Sebab, pajak yang disetorkan sangat berkontribusi untuk pembangunan Kota Pontianak. (rls)

BACA JUGA:  Dongkrak Pendapatan, Pemkot Genjot Pajak Warkop hingga Parkir

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya