Dia menuturkan, dengan pembayaran yang telah dilakukan berarti masyarakat Desa Segar Wangi telah melepaskan hak keperdataan.
“Contohnya Basuni, Ketua Tim Investigasi Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi telah menerima pembayaran tali asih senilai Rp 56.725.000 untuk luasan 21,81 Ha," sebutnya.
Namun beberapa bulan terakhir, Basuni malah beberapa kali memelopori demo menuntut kebun untuk masyarakat.
BACA JUGA: Konflik SHGU Versi BPN, Kementerian ATR/BPN Beri Surat Imbauan
Kamsen mengungkapkan, pada areal izin baru yang masuk Desa Segar Wangi, kesepakatan kemitraan inti plasma 80:20 antara perusahaan dengan pihak desa juga telah ditandatangani.
Juga pola areal inti yang diperoleh dari hasil lelang, telah di-replanting oleh PT ISL.
BACA JUGA: Kontra Peta SHGU Horizontal BGA Grup, 12 Kades Tagih Janji BPN
Berdasarkan Surat Dirjenbun pada 24 Maret 2022, tidak dikenai kewajiban plasma karena telah menjalankan pola Pirtrans.
Menurut Kamsen, lahan eks PT BIG beberapa kali dilelang tapi tidak ada pesertanya.
BACA JUGA: Bentrok di Kebun Sawit, Kasat Brimob: Perusahaan Minta Bantuan
Pasalnya, kondisi lahan eks PT BIG sangat hancur dan perekonomian masyarakat sekitarnya terpuruk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News