Kontra Peta SHGU Horizontal BGA Grup, 12 Kades Tagih Janji BPN

Kontra Peta SHGU Horizontal BGA Grup, 12 Kades Tagih Janji BPN - GenPI.co KALBAR
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Ketapang Ferdiansyah (kanan) menerima kedatangan 2 kades dari tiga kecamatan di Kabupaten Ketapang. Foto: ANTARA/Ho

GenPI.co Kalbar - Janji Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat Kepala Kantor Pertanahan Ketapang Banu Subekti, ditagih oleh 12 kades dari tiga kecamatan di Kabupaten Ketapang.

Banu diminta segera menyelesaikan permasalahan peta Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) berbentuk horizontal versi BPN untuk Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Grup.

BGA Grup merupakan pemenang lelang eks PT Benua Indah Grup (BIG).

BACA JUGA:  Bentrok di Kebun Sawit, Kasat Brimob: Perusahaan Minta Bantuan

Menurut Toro, Kades Pengatapan Raya, Kecamatan Tumbang Titi, saat unjuk rasa pada 28 Maret lalu, Banu berjanji segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Bahkan tim ATR/BPN sudah berapa hari setelah kami unjuk rasa turun ke lapangan, ngecek langsung,” terangnya, Jumat (10/6).

BACA JUGA:  Bentrok di Kebun Sawit, Ada Warga Jadi Korban Kekerasan Aparat

Namun setelah lebih dari 200 hari, tidak ada jawaban yang jelas tentang permasalahan ini.

"Jadi kami ,12 kades yang terkena dampak persoalan ini secara langsung meminta BPN segera menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

BACA JUGA:  Selisih Luas Lahan Plasma, Petani Sawit Lapor ke DPRD Sintang

Dia mengatakan, ribuan masyarakat sudah semakin resah karena persoalan tak kunjung selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya