Kue Bingke Pontianak Berencana Didaftarkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

Kue Bingke Pontianak Berencana Didaftarkan Jadi Warisan Budaya Takbenda - GenPI.co KALBAR
Kue bingke. Foto: Pixabay

“Agar mereka mengenal, memahami dan bangga dengan budaya lokal,” ungkap Zulkifli.

Sebelumnya, Tari Jepin Tembung Pendek Pontianak dan Jepin Langkah Bujur Serong Pontianak resmi ditetapkan sebagai 2 dari 8 WBTb di Provinsi Kalbar.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022, terdapat 200 budaya yang ditetapkan sebagai WBTb termasuk 2 tarian dari Pontianak.

BACA JUGA:  2 Tarian Masuk WBTb, Edi: Kekayaan Khazanah Budaya di Pontianak

Hingga kini, WBTb yang dimiliki Kota Pontianak sebanyak 10 budaya, yakni Meriam Karbit, Tenun Corak Insang Kota Pontianak, Arakan Pengantin Kota Pontianak, Saprahan Melayu Kota Pontianak.

Kemudian, Sayok Keladi Pontianak, Paceri Nanas Pontianak, Ikan Asam Pedas Pontianak, Bahasa Melayu Pontianak, Jepin Tembung Pendek Pontianak, dan Jepin Langkah Bujur Serong Pontianak. (rls)

BACA JUGA:  Raja Tayan Dorong Silat 'Pukol Tujuh' Didaftarkan sebagai WBTB

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya