
GenPI.co Kalbar - Tari Jepin Tembung Pendek Pontianak dan Jepin Langkah Bujur Serong Pontianak ditetapkan sebagai 2 dari 8 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Provinsi Kalbar oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022, ada 200 budaya yang ditetapkan sebagai WBTb termasuk 2 tarian dari Pontianak.
Hingga kini, WBTb yang dimiliki Kota Pontianak sebanyak 10 budaya, yakni Meriam Karbit, Tenun Corak Insang Kota Pontianak, Arakan Pengantin Kota Pontianak.
BACA JUGA: Raja Tayan Dorong Silat 'Pukol Tujuh' Didaftarkan sebagai WBTB
Kemudian, Saprahan Melayu Kota Pontianak, Sayok Keladi Pontianak, Paceri Nanas Pontianak, Ikan Asam Pedas Pontianak, Bahasa Melayu Pontianak, Jepin Tembung Pendek Pontianak, dan Jepin Langkah Bujur Serong Pontianak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kian bertambahnya budaya-budaya Kota Pontianak sebagai WBTb merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh masyarakat Pontianak.
BACA JUGA: Lestarikan Warisan Leluhur, Warga Dayak Kayaan Medalaam Gelar Festival Budaya
Dia menilai, deretan budaya yang ditetapkan sebagai WBTb tersebut membuktikan bahwa Pontianak kaya dengan khazanah budayanya.
"Artinya, masyarakat konsisten untuk ikut melestarikan budaya-budaya yang ada di Pontianak sehingga tetap lestari hingga kini dan tak lekang oleh waktu," ujarnya, Kamis (15/12).
BACA JUGA: Warisan Khas Budaya, Tenun Songket Sambas Dikenalkan di Jakarta
Edi berharap, dengan ditetapkannya kedua tarian tersebut sebagai WBTb menjadi semangat dalam melestarikan budaya yang dimiliki Pontianak terutama dalam seni tari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News