GenPI.co Kalbar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang berkomitmen berupaya menyelamatkan tenaga kontrak.
Hal itu menyikapi wacana pemerintah pusat terhadap penghapusan tenaga honorer dan kontrak, termasuk di Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang Martin Rantan menyampaikan, saat ini Pemkab Ketapang tengah berupaya mencarikan solusi terbaik dalam penyelamatan tenaga kontrak.
BACA JUGA: Kontra Penghapusan Tenaga Honorer, DPRD: Puskesmas Bisa Tutup
Pada 2021, Pemkab Ketapang menyediakan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) khusus tenaga kontrak atau honorer sebanyak 3.382 formasi.
Dalam waktu dekat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memetakan tenaga kontrak berdasarkan usia.
BACA JUGA: Usai Cuti, Banyak ASN Keasyikan Nongkrong Saat Jam Kerja
“Serta kualifikasi pendidikan sebagai dasar penyusunan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PPPK,” tuturnya, Senin (6/6).
Khusus untuk PPPK guru, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022.
BACA JUGA: Imbauan Sekda, ASN yang Nongkrong pada Jam Kerja Bakal Dirazia
Pelamar PPPK Jaringan Fungsional (JF) Guru pada instansi daerah 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News