
“Jadi kami minta persoalan di 12 desa segera diselesaikan, apa pun hasilnya," pinta Toro.
Sebagai informasi, Surat Imbauan Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang berisi dua poin kepada seluruh masyarakat di 12 desa.
Secara garis besar, bunyi surat tersebut berkaitan dengan telah dilaksanakan koordinasi dan peninjauan lapangan.
BACA JUGA: Kontra Peta SHGU Horizontal BGA Grup, 12 Kades Tagih Janji BPN
Selanjutnya, ada pengumpulan data baik fisik maupun yuridis oleh tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 352/SK-HT.01.01/III/2022 pada 8 Maret 2022.
Isinya, tentang Pembentukan Tim Penanganan Permasalahan Lahan Perkebunan PT Arrtu Borneo Perkebunan dengan HGU PT Wahana Hijau Indah di Ketapang. (ant)
BACA JUGA: Kendalikan Karhutla, Pemkab Ketapang Dapat Penghargaan dari KLHK
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News