
Menurut Toro, ribuan masyarakat tidak pernah menerima bahkan bakal melawan jika Peta SHGU berbentuk horizontal versi BPN tetap untuk lahan perkebunan BGA Grup.
Pasalnya, ada banyak rumah, tanah, dan lahan kebun masyarakat yang sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) masuk dalam SHGU perusahaan.
Selain itu, fasilitas umum seperti sekolah, rumah ibadah, pemakaman hingga jalan umum juga masuk jika sesuai peta tersebut.
BACA JUGA: Bentrok di Kebun Sawit, Kasat Brimob: Perusahaan Minta Bantuan
“Jadi, kami minta penyelesaiannya agat peta SHGU horizontal versi BPN tersebut tidak berlaku," ungkap Toro.
Daftar 12 desa yang terkena peta SHGU horizontal, yakni Desa Semayok Baru dan Usaha Baru di Kecamatan Pemahan.
BACA JUGA: Bentrok di Kebun Sawit, Ada Warga Jadi Korban Kekerasan Aparat
Desa Pengatapan Raya, Senkeharak, Kalimas Baru, dan Lalang Panjang di Kecamatan Tumbang Titi.
Juga Desa Piansak, Karya Mukti, Mekar Jaya, Sungai Melayu Baru, Sungai Melayu Jaya, dan Jairan Jaya di Kecamatan Sungai Melayu Rayak. (ant)
BACA JUGA: Selisih Luas Lahan Plasma, Petani Sawit Lapor ke DPRD Sintang
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News