GenPI.co Kalbar - Pengadaan barang dan jasa harus menggunakan produk dalam negeri.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Tim Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN) Kota Pontianak Mulyadi.
Dia menjelaskan, pada beberapa barang elektronik, terdapat rakitan yang bercampur antara produk dalam dan luar negeri.
BACA JUGA: Bentuk TP3DN, Pemkot Sosialisasikan Cinta Produk Dalam Negeri
“Di situ ada presentasenya minimal berapa. Makanya, kami berharap lebih lanjut dari arahan BPKP,” terangnya, Jumat (10/6).
Selain itu, implementasi dari penggunaan produk dalam negeri adalah dengan mendorong UMKM lokal.
BACA JUGA: 70 Persen APBD Kalbar Ditargetkan untuk Belanja Produk Lokal
Tujuannya sebagai konsumsi keperluan kegiatan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Seperti olahan rumah tangga lokal, bisa digunakan untuk rapat ataupun acara,” lanjut Mulyadi.
BACA JUGA: Ajak Pemda Gunakan Produk Lokal, Norsan: Arahan Presiden
Sejak dibentuknya dari Maret lalu, TP3DN tengah berupaya mengikuti harapan Presiden Jokowi dengan memetakan produk yang sesuai kategori untuk diipasarkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News