
Juga pengungkapan di sebuah rumah di BTN Praja Nirmala Kelurahan Sukaharja, Rabu (18/5).
Berikutnya, pengungkapan kasusnya hasil pengembangan dari kasus kelima di rumah BTN Praja Nirmala.
Petugas mengamankan laki-laki berinisial SAB (49) beserta BB dari tangan pelaku pada Rabu (18/5).
BACA JUGA: Satgas Pamtas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba di Perbatasan
Menurut Anton, keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika terancam pasal 114 dan/atau pasal 112 dan/atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup," terangnya. (ant)
BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter Terancam 20 Tahun Penjara
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News