Sarang Walet Jadi Tulang Punggung, Pajak di Bawah 25 Persen

Sarang Walet Jadi Tulang Punggung, Pajak di Bawah 25 Persen - GenPI.co KALBAR
Sarang burung walet. Foto: ANTARA

GenPI.co Kalbar - Pajak sarang burung walet akan terus dioptimalkan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kubu Raya.

Sekda Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan pajak sarang burung walet merupakan satu dari 11 jenis pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perbup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengusahaan Budidaya Burung Walet di," katanya, Jumat (15/4).

BACA JUGA:  Dongkrak PAD, Pemkot Pontianak Usulkan Empat Raperda

Selama ini, pajak sarang burung walet ini sudah berjalan namun belum maksimal.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak lintas instansi termasuk pimpinan DPRD Kubu Raya agar sepakat untuk meningkatkan optimalisasi pajak sarang burung walet.

Pemkab Kubu Raya telah menjalin kerja sama dengan berbagai.

Termasuk dengan Regulated Agent (RA) di Bandara Internasional Supadio dan paguyuban pengusaha sarang burung walet.
"Dengan PAD ini, bisa lebih maksimal membangun daerah,” ucap Yusran.

Berikutnya, akan ada percepatan-percepatan pembangunan di sejumlah sektor untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya