Upaya Dongkrak PAD, Pajak Sarang Burung Walet Belum Capai Target

Upaya Dongkrak PAD, Pajak Sarang Burung Walet Belum Capai Target - GenPI.co KALBAR
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (2/6). Foto: Prokopim

"Ada beberapa target yang belum tercapai di antaranya pajak hiburan, sarang burung walet, retribusi parkir,” tutur Edi.

Sementara jenis pajak seperti Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melebih target

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pontianak tahun 2021, tercatat hasil yang diperoleh adalah WTP.

BACA JUGA:  Total Rp 3,34 Triliun Penerimaan Pajak Kalbar per April 2022

Predikat WTP itu disandang Kota Pontianak selama 11 tahun berturut-turut.

Edi juga meminta seluruh ASN bekerja secara profesional dengan berbasis manfaat dalam melaksanakan pekerjaan.

BACA JUGA:  Sarang Walet Jadi Tulang Punggung, Pajak di Bawah 25 Persen

"Artinya, efisiensi pemanfaatan yang harus kita utamakan," tandasnya. (rls)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya