GenPI.co Kalbar - Pemkab Sintang diminta tegas dalam menindak para pelaku usaha yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
“Masih banyak pedagang yang nakal menjual miras tanpa izin,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang Santosa.
Oleh sebab itu, dia menyarankan Satpol PP perlu terus melakukan razia terhadap toko-toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
BACA JUGA: Rencana Perda Minuman Berfermentasi, DPRD Sintang: Kami Dukung
Pasalnya, undang-undang sudah jelas melarang toko-toko yang tidak memiliki izin memperjualbelikan miras.
Dia juga meminta Satpol PP lebih gencar menertibkan tempat-tempat terjadinya penyakit masyarakat (pekat) di Kota Sintang.
BACA JUGA: Selisih Luas Lahan Plasma, Petani Sawit Lapor ke DPRD Sintang
"Kami di Komisi A banyak sekali mendapat keluhan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyakit masyarakat,” tuturnya.
Pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
BACA JUGA: Penjualan Minol Tanpa Izin Jadi Sorotan, Siap-siap Ditindak
Pada Sabtu (21/5) malam, tim gabungan melakukan razia rutin pekat ke sejumlah kafe dan warung yang menjual miras.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News