Penjualan Minol Tanpa Izin Jadi Sorotan, Siap-siap Ditindak

Penjualan Minol Tanpa Izin Jadi Sorotan, Siap-siap Ditindak - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi minuman beralkohol. Foto: Istimewa

GenPI.co Kalbar - Penjualan minuman beralkohol (minol) golongan B dan C tanpa izin di Kota Pontianak mendapat perhatian dari legislator.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah kota.

Pihaknya mengetahui penjualan tanpa izin itu, saat meninjau beberapa lokasi di Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Kasus Perjudian Menonjol, Hobi Masyarakat Singkawang?

"Benar adanya penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin," ungkapnya, Senin (25/4).

Agus meminta para pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin untuk ditindak.

BACA JUGA:  Operasi Pekat Kapuas Didominasi Kasus Prostitusi

“Sebab pada praktik di lapangan, banyak tempat hiburan malam yang menjual minuman alkohol golongan B dan C,” ujarnya.

Tempat hiburan yang dimaksud ialah tempat karaoke dan kafe.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang

DPRD Kota Pontianak berharap instansi terkait bisa mengawasi peredaran minuman beralkohol dengan ketat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya