54.180 liter BBM jenis solar menjadi barang bukti saat penyitaan.
Selanjutnya 1 unit kapal motor, 5 mobil jenis truk, dan 20 jenis kendaraan lainnya yang digunakan sebagai sarana angkut.
Berikut barang bukti lainnya berupa mesin pompa, jeriken, drum, dan handphone.
BACA JUGA: Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya
"Modus operasi para tersangka melakukan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, di antaranya melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali,” ungkap Yasir.
Ada juga yang menjual solar itu kepada pihak industri, pertambangan, termasuk membawa BBM bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan
Imbasnya, para tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
UU tersebut telah diubah dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ant)
BACA JUGA: Kasus Korupsi MTs Ma'arif Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News