Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya

Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya - GenPI.co KALBAR
Ilustrasi - Penyaluran BLT minyak goreng dan BPNT. Foto: ANTARA/Aris Wasita

GenPI.co Kalbar - EP, pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang.

Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Dinas Sosial Kota Singkawang.

“Kami sudah memeriksa puluhan saksi terkait dengan kasus tersebut dan menetapkan EP sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Singkawang Baihaki, Jumat (22/5).

BACA JUGA:  Tata Anggaran hingga Tingkat Desa, Cegah Peluang Korupsi

EP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan serta dititipkan di Lapas Kelas II B Singkawang.

"EP diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi karena telah merugikan keuangan negara," terangnya.

BACA JUGA:  Kwarda Pramuka Kalbar Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Menurut Baihaki, penetapan EP sebagai tersangka karena sudah sesuai dengan dua alat bukti yang cukup.

Penahanan juga dilakukan EP untuk mempercepat penyidikan, barulah pihaknya segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Singkawang.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Ketua Kadin, Polisi: Ada Indikasi Pencucian Uang

Program bantuan dari Kementerian Sosial sudah dikucurkan sejak November 2018 sampai saat ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya