Kasus Korupsi MTs Ma'arif Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

Kasus Korupsi MTs Ma'arif Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar - GenPI.co KALBAR
PEMBACAAN PUTUSAN - Sidang perkara tindak pidana korupsi pembangunan MTs Ma'arif Putussibau, di Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (28/3). Foto: ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu

GenPI.co Kalbar - GenPI.co Kalbar - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (MTs) Ma'arif di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat akhirnya sampai ke meja hijau.

Saat ini, kasus sudah di tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Pontianak.

Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Dedeng Alamsyah, Arif Budiman, dan Indra Dharma Putra.

"Perkara itu sudah sidang pembacaan dakwaan. Sidang berikutnya keterangan saksi-saksi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, Selasa (29/3).

Adi menyampaikan bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, pembangunan MTs Ma'arif Kapuas Hulu menelan biaya sebesar Rp 6 miliar.

Namun, Rp 2,4 miliar dari dana tersebut digunakan terdakwa Dedeng Alamsyah untuk keperluan pribadi.

Ia dibantu oleh terdakwa Arif Budiman dan Indra Dharma Putra memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dengan imbalan sebesar Rp 60 juta.

Menurut Adi, dari hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 miliar.

"Untuk mendapatkan keuntungan, terdakwa membuat pemalsuan RAB," ungkap Adi.

MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu berada di Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan.

Pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 6 miliar Tahun Anggaran 2018. (ant)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya