Penyelewengan Solar Subsidi, 54.180 Liter BBM Jadi Barang Bukti

Penyelewengan Solar Subsidi, 54.180 Liter BBM Jadi Barang Bukti - GenPI.co KALBAR
Ditreskrimsus Polda Kalbar dan Polres jajaran mengungkap penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi medio Januari hingga Mei 2022. Foto: ANTARA/Jessica HW

GenPI.co Kalbar - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran.

Ditaksir, penyelewengan itu merugikan negara sekitar Rp 10 miliar.

Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Yasir Ahmadi menyebut, pengungkapan tersebut terhitung sejak Januari hingga Mei 2022.

BACA JUGA:  Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya

Ada 19 laporan polisi dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh wilayah Kalbar.

“Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang proses penyelidikan," ujarnya, di Pontianak, Rabu (1/6).

BACA JUGA:  Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan

Pihaknya telah menangkap 24 orang dari 19 TKP, yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.

Dari 24 orang itu, 5 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi MTs Ma'arif Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar

“Sedangkan 19 tersangka ditangkap oleh Ditpolair dan Polres jajaran," kata Yasir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya