
GenPI.co Kalbar - Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran.
Ditaksir, penyelewengan itu merugikan negara sekitar Rp 10 miliar.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Yasir Ahmadi menyebut, pengungkapan tersebut terhitung sejak Januari hingga Mei 2022.
BACA JUGA: Pelaku Korupsi Program BPNT Ditahan Kejari, Begini Modusnya
Ada 19 laporan polisi dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di seluruh wilayah Kalbar.
“Sebanyak dua kasus sudah P-21 dan 17 kasus sedang proses penyelidikan," ujarnya, di Pontianak, Rabu (1/6).
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Terminal Bunut Hilir Kabur dari Rutan
Pihaknya telah menangkap 24 orang dari 19 TKP, yang kini statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
Dari 24 orang itu, 5 tersangka ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
BACA JUGA: Kasus Korupsi MTs Ma'arif Rugikan Negara Rp 2,7 Miliar
“Sedangkan 19 tersangka ditangkap oleh Ditpolair dan Polres jajaran," kata Yasir.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News