Pencurian Buah Sawit dan Perkelahian Resmi Masuk Hukum Adat

Pencurian Buah Sawit dan Perkelahian Resmi Masuk Hukum Adat - GenPI.co KALBAR
PROSESI ADAT - Potret proses acara adat Ngisar Pesalin Pesibu di Desa Sepotong, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang. Foto: ANTARA/Subandi

GenPI.co Kalbar - Sanksi pencurian buah sawit dan sanksi perkelahian baru saja dibuat oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.

Dua aturan tersebut disahkan lewat proses acara adat Ngisar Pesalin Pesibu, di Desa Sepotong Kecamatan Sungai Laur, Senin (9/5).

"Aturan ini agar Kecamatan Sungai Laur semakin kondusif, ramah, dan berbudaya," ucap Camat Sungai Laur, Remanus Romawi.

BACA JUGA:  Seminar Naik Dango, Masyarakat Dayak Diminta Bantu Pemerintah

DAD merupakan jembatan hubungan kepada pemerintah.

Selain itu, DAD hadir untuk menjaga hubungan baik dengan etnis lain yang ada di Kecamatan Sungai Laur.

BACA JUGA:  Tokoh Dayak Kalbar Berkumpul Bahas Dua Isu Strategis Nasional

Romawi menuturkan bahwa sebagai camat, dirinya harus mengayomi semua suku, agama, dan seluruh kearifan lokal masyarakat.

“Semoga kegiatan ini bisa membawa dampak positif bagi Ketapang khususnya di Kecamatan Sungai Laur," ungkapnya.

BACA JUGA:  Ritual Gawia Sowa Dayak, Gawai Kebanggaan Masyarakat Bidayuh

Ketua DAD Kecamatan Sungai Laur Jimmy Bidayu membenarkan bahwa pada acara adat Ngisar Pesalin Pesibu, pihaknya memang ada mengeluarkan produk hukum adat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya