Perangi Narkoba, BNN Kalbar Musnahkan Satu Kilogram Sabu

Perangi Narkoba, BNN Kalbar Musnahkan Satu Kilogram Sabu - GenPI.co KALBAR
PEMUSNAHAN - BNN Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram dengan cara dimasukkan dalam mesin insinerator, Kamis (31/3). Foto: ANTARA/Septian

GenPI.co Kalbar - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalbar memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram hasil penangkapan dari kurir pengedar narkoba.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dimasukkan dalam mesin insinerator milik BNN Kalbar.

"(Sabu) hasil dari penangkapan terhadap seorang kurir pengedar narkoba berinisial AP yang ditangkap 19 Maret 2022," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kalbar Kombes (Pol) Ade Yana Supriyana, Kamis (31/3).

Barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu diketahui setelah dilakukan tes dan positif narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, langsung dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar menggunakan mesin yang telah disediakan.

Selain itu, ada dua buah handphone, satu kantong plastik hitam, satu kantong plastik merah, satu unit sepeda motor, dan seorang pelaku yang ikut dihadirkan dalam proses pemusnahan tersebut.

Ade mengungkapkan, dengan jumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 kilogram sabu, BNNP Kalbar berhasil menyelamatkan sekitar 5.127 orang masyarakat Kalbar dari penyalahgunaan narkotika.

“Dengan perbandingan satu gram sabu dapat digunakan sekitar lima orang," katanya.

Kronologis penangkapan tersangka AP oleh tim gabungan dilakukan pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Saat itu, AP hendak bertemu klien dan membawa sabu di dalam jok motor yang dikendarainya di depan Vihara Kwan Im Siantan, Kota Pontianak.

Berdasarkan hasil interogasi, awalnya tersangka menerima telepon dari seseorang berinisial JD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka diminta untuk mengambil uang sebesar Rp 400 juta yang dikirim ke rekening miliknya.

Selanjutnya, uang diserahkan kepada seorang berinisial NR (DPO) untuk dibelikan narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan yang didapat oleh pelaku, ia dipaksa dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 10 juta oleh JD. (ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya