Berdasarkan hasil uji tes, pihak Polres menemukan hasil positif barang bukti yang dibawa pelaku mengandung metamfetamin.
Karena cairan di dalam test kit berubah warna menjadi ungu," ungkap Maju.
Pelaku terancam dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkoba Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. (ant)
BACA JUGA: Tren Selundupkan Narkoba Lewat Makanan, Giliran Lapas Ketapang
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News