Buku Pokok Pemakaman, Permudah RT-Yayasan Laporkan Kematian

Buku Pokok Pemakaman, Permudah RT-Yayasan Laporkan Kematian - GenPI.co KALBAR
PENYERAHAN - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono secara simbolis menyerahkan Buku Pokok Pemakaman oleh kepada salah satu lurah, di Aula Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (25/5). Foto: Prokopim

Buku ini nantinya akan didistribusikan kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman, baik pemakaman muslim maupun nonmuslim.

"Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil," tutur Erma.

Selanjutnya, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematiannya.

BACA JUGA:  Bahasan Ajak Masyarakat Proaktif Laporkan Masalah Perkotaan

Dengan begitu, secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran.

BACA JUGA:  Survei Pontianak Kota Layak Huni, 2.000 Responden Berkontribusi

Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.

"Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan, dan sebagainya," terangnya. (rls)

BACA JUGA:  Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya