Buku ini nantinya akan didistribusikan kepada pengurus RT maupun pengurus yayasan pemakaman, baik pemakaman muslim maupun nonmuslim.
"Tugas mereka adalah mencatat peristiwa kematian sebagai bahan laporan ke Disdukcapil," tutur Erma.
Selanjutnya, Disdukcapil Kota Pontianak akan menerbitkan akta kematiannya.
BACA JUGA: Bahasan Ajak Masyarakat Proaktif Laporkan Masalah Perkotaan
Dengan begitu, secara otomatis nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) sudah terhapus dari database.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai pendataan atau pelaporan peristiwa kematian sama pentingnya dengan perisitiwa kelahiran.
BACA JUGA: Survei Pontianak Kota Layak Huni, 2.000 Responden Berkontribusi
Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh masyarakat untuk melaporkan segala peristiwa kematian yang ada di lingkungannya masing-masing.
"Akta kematian penting untuk data selanjutnya, data pensiun, data tunjangan, dan sebagainya," terangnya. (rls)
BACA JUGA: Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News