Buku Pokok Pemakaman, Permudah RT-Yayasan Laporkan Kematian

Buku Pokok Pemakaman, Permudah RT-Yayasan Laporkan Kematian - GenPI.co KALBAR
PENYERAHAN - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono secara simbolis menyerahkan Buku Pokok Pemakaman oleh kepada salah satu lurah, di Aula Kantor Terpadu Jalan Sutoyo, Rabu (25/5). Foto: Prokopim

GenPI.co Kalbar - Pencatatan peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia sangat penting dalam data kependudukan.

Jumlah penduduk, baik yang lahir maupun yang meninggal setiap hari mengalami perubahan sehingga data kependudukan harus selalu diperbaharui.

Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman.

BACA JUGA:  Bahasan Ajak Masyarakat Proaktif Laporkan Masalah Perkotaan

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak Erma Suryani mengatakan, penyediaan buku pokok pemakaman ini menjadi salah satu fungsi sosial pengurus RT.

"Sehingga ketika ada warga yang meninggal dunia, segera laporkan ke Disdukcapil untuk diterbitkan akta kematiannya," ujarnya, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Survei Pontianak Kota Layak Huni, 2.000 Responden Berkontribusi

Erma menyayangkan, terkadang peristiwa kematian dari warga tidak dilaporkan ke Disdukcapil Kota Pontianak.

Saat membutuhkan akta kematian, barulah peristiwa kematian tersebut dilaporkan.

BACA JUGA:  Empat Raperda Kota Pontianak Disetujui, PBG Disebut Urgen

Oleh sebab itu, pihaknya mempermudah pelaporan peristiwa kematian dengan mempersiapkan buku pokok pemakaman yang berisikan laporan peristiwa kematian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya