Raperda PBG dan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Mei Ini

Raperda PBG dan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Mei Ini - GenPI.co KALBAR
TANGGAPAN - Wali Kota Pontianak menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak dalam Rapat Paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (6/4). Foto: Prokopim Pemkot

GenPI.co Kalbar - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyambut baik pendapat dan saran fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak.

Pandangan itu berkaitan dengan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan belum lama ini.

Edi mengatakan bahwa upaya pembentukan kedua Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkot Dukung Raperda Smart City dan Penataan PKL

“Terutama tentang PBG, ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Di dalamnya terdapat percepatan perizinan,” ujarnya usai Rapat Paripurna di DPRD Kota Pontianak, Rabu (6/4).

Menurut Edi, dalam waktu dekat, pembahasan lebih lanjut untuk menyusun, membuat, dan menerapkan raperda tersebut akan menunggu pembahasan teknis di DPRD Kota Pontianak.

BACA JUGA:  Dongkrak Nilai SAKIP dan RB, Pemkot Bakal Lakukan Kaji Tiru

Kemudian sebelum disahkan, bakal dilaksanakan uji publik. Kedua raperda ditargetkan rampung tahun ini.

“Biasanya ada uji publik terlebih dahulu, kemudian akan naik untuk persetujuan Pemerintah Provinsi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Sataruddin menuturkan pihaknya menargetkan raperda yang diusulkan akan rampung menjadi Perda pada Mei mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya